JAKARTA, KOMPAS.TV Menko Polhukam Mahfud MD memastikan tidak mencabut UU ITE, namun ada sejumlah hal yang direvisi secara terbatas. <br /> <br />"Hasilnya undang-undang ITE tidak akan dicabut kalau undang-undang ITE dicabut namanya bunuh diri," kata Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers, Jumat (10/6/2021). <br /> <br />Keputusan ini dilakukan setelah Menko Polhukam melakukan diskusi panjang dengan berbagai elemen seperti 50 akademisi, elemen masyarakat dan korban terkait UU ITE. <br /> <br />Ada pun revisi terhadap UU ITE ini dilakukan terbatas semantik secara redaksional namun substantif. <br /> <br />"Misalnya masalah kesusilaan Pasal 27 Ayat 1 UU. Sekarang ditegaskan pelaku yang bisa dijerat oleh pasal 27 Ayat 1 UU ITE terkait dengan konten kesusilaan adalah pihak yang memiliki niatmenyebar luaskan untuk diketahui oleh umum satu konten kesusuliaan. Jadi bukan ornag yang melakukan tapi yang menyebarkan," pungkasnya. <br /> <br />Selain itu ada beberapa revisi dengan isinya yang diperjelas dengan pedoman implementasi dengan kriteria-kriteria yang sama. Beberapa hal tersebut di antaranya mengatur mengenai penyebaran konten asusila atau pornografi, penyebaran pencemaran nama baik, dan penyebaran ujaran kebencian. <br /> <br />Video Editor: Novaltri Sarelpa <br /> <br />